- Kadiv Humas Polri: Wartawan Berperan Strategis Menjaga Nilai Kebangsaan, Demokrasi, dan NKRI
- Retret PWI Masuki Hari Kedua, Disiplin dan Integritas Jadi Penekanan
- Rangkaian HPN 2026, PWI dan Kemenhan Gelar Retret Perkuat Pers Profesional dan Berwawasan Kebangsaan
- Danrem 064/MY Tekankan Disiplin dan Etika Prajurit Saat Kunker ke Kodim 0602/Serang.
- Индикаторы для MetaTrader 4 MT4 Финансовый журнал ForTrader org
Kasus Penyelundupan 400 Ton BBM Dilimpahkan
Serang – Para penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus atau Ditreskrimsus Polda Banten akhirnya menyelesaikan berkas kasus penyelundupan 400 ribu liter atau 400 ton BBM jenis Premium yang hendak dijual di Wilayah Kota Cilegon. Selain berkas, penahanan ketiga tersangka yaitu 2 pemilik dan nahkoda kapal juga dipindahkan.
“Saat ini kasus penyelundupan premium ini sudah memasuki tahap persidangan,” ungkap Direskrimsus Polda Banten Komisaris Besar Nurullah, kemarin.
Upaya penyelundupan 400 ton premium ini berhasil digagalkan petugas saat kapal elektra yang bermuatan BBM ini sandar di Pelabuhan Pelindo Dua, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang. Saat diperiksa, ternyata nahkoda kapal tidak bisa menunjukkan dokumen persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh syahbandar.
Sementara itu, saat dua orang pelaku yang akan memiliki BBM diperiksa ternyata mereka tidak bisa menunjukkan dokumen kepemilikan BBM ini. Atas perbuatan mereka, ketiganya dijerat pasal berlapis Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu pasal tentang pelayaran serta pengangkutan dan niaga BBM. Namun sayangnya, hingga saat ini, polisi belum bisa mengungkap asal BBM ilegal milik para tersangka. (Henny)
